RUU PPLN Titikberatkan Perlindungan dan Keamanan TKI
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Rabu (3/2) di Ruang Rapat Komisi IX Gedung Nusantara I memimpin Rapat Kerja dengan enam Kementerian membahas RUU PPLN (Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri). Menurut Dede, RUU ini menitikberatkan kepada perlindungan dan keamanan bagi pekerja Indonesia di luar negeri.
“Harus ada jaminan perlindungan yang diberikan pemerintah kepada TKI, mulai dari dokumentasi, pendataan, asuransi sampai pekerja berada di lokasi dan kembali lagi ke Indonesia. Inilah esensi dari RUU PPLN yang sedang dibentuk,” tandas politisi Partai Demokrat ini.
Wakil keenam Kementerian yang hadir dalam Raker ini adalah pejabat Kemenlu, Kementeri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemendagri, Kemenakertrasns, Kemenkumham dan Kemenpan-RB.
RUU PPLN yang merupakan usul inisiatif DPR lanjut Dede Yusuf, juga mengamanatkan rasa aman yang didasari oleh hukum, artinya negara yang dikunjungi harus memiliki dasar undang-undang atau peraturan sejenis dengan negara ini yaitu perlindungan buruh migran, atau pekerja migran. Karena siapapun yang berangkat kesana adalah pekerja migran.
“Jadi siapapun yang mau bekerja di luar negeri merasa aman dan terlindungi, dan mereka pun baru bekerja bukan karena terpaksa atau diming-iming sesuatu, tetapi karena keinginan dari dirinya sendiri untuk bekerja di luar negeri serta tidak ada halangan untuk kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, adanya RUU ini karena selama ini banyak indikator-indikator yang mengakibatkan TKI menjadi human trafficking atau perdagangan manusia, karena TKI dianggap sebagi objek. Dibentuknya Panja ini pun untuk memulai kembali apakah mindset serta visi dan misi DPR dan Pemerintah sama.
Ke kedepan, ia berharap RUU PPLN bukan hanya memberikan perlindungan dan keamanan bagi TKI tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan harus termonitor oleh pemerintah melalui pelatihan-pelatihan program bersama pemerintah di daerah. “ Kontroling harus terus dilakukan,” kata Dede menambahkan. (rnm,mp) foto:jay, foto : jayadi/parle/hr.